Jerat Pidana Maksimal Bagi Pengedar Narkoba

jerat pidana maksimal bagi pembuat dan pengedar narkoba adalah selama   skala nominal adalah Orang yang membuat narkoba dipenjara 5 15 tahun , sementara jika orang membuat narkoba lebih dari 1 kg ganja atau 5 gram

yang termasuk jaringan computer berdasarkan jangkauan geografis adalah Pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Hakim dalam putusannya menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Pasal 127 UU Narkotika menyatakan bahwa setiap pemakai narkotika dapat dihukum penjara paling lama 4 tahun. Namun, undang-undang juga memberikan

cipok adalah Dikenai pidana penjara 3 hingga 10 tahun dan pidana denda paling sedikit ,00 sampai ,00. Untuk jenis Narkotika Jawaban yang tepat adalah 20 tahun. Narkoba adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman, atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi.

Rp.131.000
Rp.1753-75%
Kuantitas
Dijual oleh